Penyebabmahalnya biaya kuliah di Amerika karena beberapa faktor : jangan heran dan jangan teriak di Indonesia nggak dihargai ya. Jika anda mau membawa pengetahuan ini ke Indonesia, anda harus berusaha 5-10x lipat lebih keras untuk menyesuaikan teknologi ini dengan kebutuhan lokal (masih ada masalah harga, SDM, anda harus membangun Kalimat"Pendidikan bermutu itu mahal", sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat tidak mampu tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. BiayaVersus Mutu Pendidikan. Pendidikan memberikan pengaruh paling dasar bagi manusia dalam meningkatkan kualitas hidupnya, pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini konsekuensi bahwa Negara harus Selainfaktor inflasi, mahalnya biaya pendidikan di Tanah Air juga disebabkan oleh 3 faktor berikut: 1. Kurangnya Subsidi dari Pemerintah serta Realisasi Anggaran Pendidikan yang Tidak Sesuai Pemerintah memegang peranan penting dalam pendidikan di Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk pendidikan. Halini karena pendidikan di Indonesia masih diselimuti oleh berbagai permasalahan yang rumit dan tak pernah usai. Faktor yang menjadi penyebab buruknya akses jalan tersebut adalah karena pemerintah kurang dalam memberi memperhatikan perbaikan akses jalan yang memadai pada daerah terpencil. Mahalnya biaya pendidikan juga tidak hanya SURABAYA- Tingginya biaya politik disebut menjadi penyebab tingginya angka perilaku korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti. Menurutnya, tingginya korupsi tidak selalu disebabkan mental korup. Tetapi juga dipicu tingginya biaya politik. "Dapat kita simpulkan jika biaya politik mahal ini menjadi penyebab tingginya praktik korupsi di negeri ini Adanyaketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. 10. Mahalnya Biaya Pendidikan Pendidikan bermutu itu mahal. Selainmasalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak Mahalnyabiaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Salah satu penyebab rendahnya indeks pembangunan pendidikan di Indonesia adalah tingginya jumlah anak putus sekolah. Sedikitnya setengah juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 Berbicaratentang pendidikan, maka tidak bisa lepas dari berbagai masalah yang di alami dunia pendidikan di Indonesia. Indonesia masih di terpa oleh krisis pendidikan yang berkepanjangan yang tak kunjung dapat di selesaikan. yaitu, mahalnya biaya pendidikan, kurang baiknya akses dan fasilitas sekolah dan pembangunan gedung sekolah yang hanya terpusat di perkotaan. JRqGBQi. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Oleh Dr. Ir. Vina Serevina, Fitria Handayani, UNJ 2022Dalam bahasa Yunani, pendidikan berasal dari kata padegogik yang berarti ilmu menuntun anak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pendidikan ialah proses pengubahan suatu sikap dan tata laku seseorang maupun kelompok dalam upaya pendewasaan yang diwujudkan dalam suatu pengajaran maupun pelatihan. Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa pendidikan merupakan suatu daya upaya yang dilakukan untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, guna memajukan kesempurnaan hidup yang selaras dengan alam dan masyarakat Nurkholis, 2013. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan suatu daya upaya yang dilakukan guna menyiapkan seseorang atau kelompok melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, maupun pelatihan sikap dan tata laku untuk mencapai kedewasaannya sehingga ia mampu melaksanakan tugasnya sendiri tanpa bantuan orang lain di masa yang akan datang. Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, oleh karenanya pendidikan bisa kita anggap sebagai salah satu kebutuhan primer atau mendasar. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikannya dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki didalamnya. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, tertera jelas bahwa salah satu tujuan didirikannya Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dimana hal tersebut dapat tercapai dengan adanya pendidikan. Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang artinya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negaranya tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya, masih banyak warga negara yang belum mendapatkan hak untuk merasakan pendidikan sebagaimana mestinya. Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya. Padahal, pendidikan berperan penting dalam mempersiapkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia SDM yang handal Alpian, dkk., 2019.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui penyebab dari mahalnya biaya pendidikan di Indonesia serta dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Dengan adanya artikel ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca mengenai pentingnya pendidikan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama untuk membangun negara yang lebih baik lagi mengapa pendidikan di Indonesia begitu mahal harganya dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia?Pendidikan dikatakan semakin mahal ketika meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua sehingga seakan-akan sekolah diprivatisasikan Nurhadi, 2006. Hal ini juga memicu adanya diskriminasi dalam pendidikan itu sendiri. Dimana tidak semua kalangan bisa mendapatkannya. Bagi masyarakat yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah, mahalnya biaya pendidikan membuat para orang tua harus berpikir ulang untuk melanjutkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Beberapa dari mereka bahkan harus putus sekolah dengan alasan tersebut. Padahal pendidikan merupakan hak asasi dasar dimana seharusnya semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali bisa merasakannya. Beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya biaya pendidikan di Indonesia diantaranya Kurangnya dukungan dan subsidi pemerintah;Tidak ada standarisasi biaya operasional sekolah;Anggaran pembiayaan sekolah yang tidak efektif dan efisien;Kurangnya kesejahteraan guru;Kurangnya demokratisasi dan transparansi pengelolaan sekolah;Lemahnya pengawasan dan pengontrolan pungutan biaya sekolah dari pemerintah Idris, 2010. Sumber Kualitas pendidikan Indonesia juga berada pada kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan survei dari Political and Economic Risk Consultant PERC, Indonesia menempati urutan ke-12 dari 12 negara di Asia dalam hal kualitas pendidikan dibawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia 2000, Indonesia memiliki daya saing yang rendah dan hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Sedangkan menurut data Balitbang 2003 bahwa di Indonesia hanya delapan sekolah dari SD yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program PYP, hanya delapan sekolah dari SMP yang mendapat pengakuan dalam kategori The Middle Years Program MYP, dan tujuh sekolah dari SMA saja yang mendapat pengakuan dalam kategori The Diploma Program DP Sedya, 2016.Selain itu, mahalnya biaya pendidikan juga berdampak pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu sektor terpenting dalam membangun kualitas dan standar Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia guna membangun Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang. Jika hak untuk mendapatkan pendidikan itu sendiri terhalang karena masalah biaya, bukankah ini juga akan berdampak pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusianya?Dengan zaman yang semakin berkembang, dibutuhkan generasi-generasi dengan standar tertentu yang mampu beradaptasi menghadapi hal tersebut, sehingga kelak akan mampu bersaing baik secara nasional maupun internasional dan akan membawa Indonesia kearah kemajuan. Dan untuk mewujudkannya pendidikan merupakan sektor yang paling biaya pendidikan memang merupakan masalah klasik yang tak pernah selesai. Tidak ada satu individu pun yang dari dirinya sendiri mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Untuk itu, peran negara sebagai garda terdepan dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Negara dapat berperan efektif mengurangi mahalnya biaya pendidikan jika kebijakan politik pendidikan yang berlaku memiliki semangat melindungi rakyat miskin tanpa pendidikan. Jika semangat "mengeruk kekayaan dan mementingkan diri sendiri" masih ada, maka akan sulit untuk mengeluarkan rakyat miskin dari kebodohan dan keterpurukan. Selain itu, negara juga harus menyadari bahwa pendidikan merupakan elemen penting yang paling utama yang harus diberi alokasi anggaran yang memadai. Karena perlu disadari bahwa salah satu penyebab dari kurangnya kecerdasan bangsa, belum majunya kebudayaan nasional dan belum sejahtera ya kehidupan rakyat secara berkeadilan merupakan dampak dari rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia yang ada Rida Fironika K., 2005.Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa mahalnya biaya pendidikan dapat berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Dimana semakin mahal biaya pendidikan dapat menyebabkan permasalahan baru yang berdampak pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Pemerintah diharapkan dapat berkomitmen agar tidak lepas tangan dalam menangani hal tersebut. Kesadaran akan pentingnya pendidikan harus dimiliki para penyelenggara agar lebih memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui sektor pendidikan. Karena, pendidikan merupakan aspek fundamental untuk meningkatkan kualitas rakyat. Melalui pendidikan, manusia diupayakan dapat memiliki kemampuan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Sehingga diharapkan dapat terciptanya Sumber Daya Manusia unggul yang membawa Indonesia ke arah kemajuan. DAFTAR PUSTAKA 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya Emayani Hardjo Emayani Hardjo Agency Director AXA Financial Indonesia Published Nov 14, 2018 Pada tahun akademik pendidikan 2016/2017 terjadi perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cakupan yang mengalami perubahan regulasi ialah mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi yang awalnya juga dibawah cakupan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2015 dirubah Perguruan Tinggi digeser menjadi cakupan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RISTEK DIKTIyang sebenarnya Kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Ir. Joko Widodo. Dengan regulasi baru tersebut, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia tidak diberi subsidi dana dari pemerintah pusat. Jadi seluruh Perguruan Tinggi Negeri dituntut untuk memperoleh sekaligus membiayai dirinya sendiri. Dengan hal inilah, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia pada umumnya mengalami kenaikan dan kenaikannya dapat dirasa cukup besar. Apabila kita merujuk pada peraturan-peraturan tentang Perguruan Tinggi, misalnya pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi yang secara tegas menyebutkan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.’. Namun pada kenyataannya, banyak mahasiswa yang baru masuk pada tahun akademik 2016/2017 memperolah beban biaya kuliah yang tidak sesuai dan dirasa memberatkan masing-masing mahasiswa. Misalnya saya ambil contoh, mahasiswa A’yang tergolong ekonomi menengah kebawah, dengan pekerjaan ayahnya buruh pabrik yang gajinya tidak seberapa dan ibunya tidak bekerja, dan juga memiliki kakak ataupun adik yang juga masih menempuh pendidikan mendapatkan biaya Rp. Cukup membebani bukan? “Lantas bagaimana cara pihak Perguruan Tinggi menentukan biaya kuliah kepada mahasiswanya?” itulah yang ada dibenak para mahasiswa sekarang, termasuk juga saya. Apakah pemerintah harus tetap memberikan subsidi biaya untuk Pendidikan Tinggi agar beban biaya tidak terlalu memberatkan para mahasiswa? Jawabannya adalah Ya. Karena mengapa, apabila kita rujuk kembali pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi, beban biaya Perguruan Tinggi saat ini memang sama sekali tidak sesuai dengan aturan, dan dari pihak Perguruan Tinggi pun memberikan biaya kepada mahasiswa tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. Mungkin yang menyebabkan mahalnya biaya Perguruan Tinggi adalah rendahnya anggaran untuk pendidikan, yaitu hanya 20% dari APBN. Dan apabila dirasakan setiap pergantian pejabat atau penguasa negara, regulasi pendidikan di Indonesia selalu berubah-ubah baik dari segi fundamentalnya maupun sistem-sistemnya. Perubahan perubahan inilah yang memperlambat kemajuan pendidikan di Indonesia, karena untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang baik, ialah dengan menanam perlahan pada awal dan membuat master plan jangka panjang, dan tentunya dilaksanakan dengan baik. Untuk itu para Orang Tua perlu sekali memiliki tabungan pendidikan untuk buah hati, Semakin dini mulai menabung, jumlah dana tabungan sistematis yang harus disisihkan akan semakin ringan. Dengan memiliki perlindungan pendidikan, tidak perlu khawatir apabila ada risiko yang akan terjadi di masa mendatang karena sang pencari nafkah mengalami resiko yang tidak bisa di duga seperti meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Maka rencana sekolah anak bisa tetap di wujudkan. Miliki perlindungan pendidikan Smart Kidz AXA solusi cerds untuk masa depan buah hati tercinta. Info Lebih Lanjut, Hubungi Emayani Hp /WA 081 235 99926 sumber artikel › Berbagai kebijakan politik pendidikan tinggi di Indonesia berdampak pada tingginya biaya masuk perguruan tinggi negeri PTN. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih minim. Otonomi perguruan tinggi yang seharusnya mentransformasi tata kelola perguruan tinggi negeri justru menjadi jalan masuk komersialisasi pendidikan. KOMPASUjian Tulis SNMPTN - Peserta seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri SNMPTN menyelesaikan soal ujian di Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 12/6/2012. Ribuan peserta tersebut harus bersaing untuk dapat masuk ke sejumlah perguruan tinggi negeri. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAPerguruan tinggi negeri PTN menjadi tumpuan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau. Menjelang tahun akademik 2021/2022, sejumlah PTN menginformasikan jadwal seleksi masuk dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa. Setidaknya terdapat tiga jalur masuk PTN, yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN, dan Jalur informasi yang tertera pada website masing-masing PTN, biaya kuliah untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal UKT. UKT ini merupakan satu biaya yang dibayar tiap semester oleh mahasiswa yang besarannya sudah meliputi semua komponen dalam proses perkuliahan seperti uang satuan kredit semester, biaya peralatan, atau uang praktikum. Sistem UKT ini mulai diterapkan pada tahun akademik 2013-2014 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Biaya kuliah mahasiswa disubsidi pemerintah dengan mengucurkan dana Bantuan Operasional PTN BOPTN. UKT ini dibayarkan denga sistem berkeadilan. Artinya, siswa miskin bisa digratiskan atau membayar lebih murah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam beberapa ketegori mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Batas atas UKT setiap PTN pun berbeda-beda tergantung pada program S-1 yang diambil serta bidang ilmu yang dipilih. Penetapan UKT tidak boleh melanggar biaya kuliah tunggal yang ditetapkan oleh Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, mengenakan masker dan pelindung wajah, Senin 6/7/2020. Berdasarkan data Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi LTMPT per 2 Juli 2020 pukul total peserta UTBK-SBMPTN mencapai peserta. Jumlah ini terdiri dari peserta tes gelombang I dan peserta tes gelombang II. KOMPAS/HENDRA A SETYAWANBiaya jalur seleksi nasionalMahasiswa yang lolos lewat jalur seleksi nasional SNMPTN atau SBMPTN dikenakan UKT tiap semester yang besarannya disesuaikan kelompok penghasilan keluarganya. Biasanya mahasiswa akan diminta beberapa dokumen pedukung seperli slip gaji atau rekening listrik dalam proses verifikasi untuk penentuan kelompok Gadjah Mada UGM misalnya membagi UKT ke dalam 8 kelompok. Besaran UKT berbeda tiap fakultas, misalnya mahasiswa reguler yang memilih Fakultas Kedokteran biaya UKT per semester bekisar - Kemudian, FISIP jalur reguler berkisar - Fakultas Ekonomi bisnis - dan F. MIPA termasuk Aktuaria & Farmasi - itu, di Universitas Indonesia UI, penetapan biaya kuliah mahasiswa bukan hanya berdasarkan penghasilan penanggung biaya, tetapi juga mempertimbangkan pengeluarannya. Istilah UKT di UI dikenal dengan nama Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan BOP-B dengan biaya antara Rp0 sampai Rp7,5 juta untuk rumpun IPA dan Rp0 sampai Rp5 juta untuk rumpun mempertimbangkan pengeluaran penanggung biaya atau orang tua mahasiswa, biaya kuliah dua mahasiswa yang mempunyai penghasilan orang tua yang sama, bisa berbeda. Misalnya, dua mahasiswa mempunyai penghasilan orangtua Rp5 juta, tetapi mahasiswa A mempunyai dua saudara, sedangkan mahasiswa B mempunyai empat saudara. Dengan kondisi itu, maka biaya kuliah mahasiswa A akan lebih rendah dari lagi di Institut Teknologi Bandung ITB, kategori UKT terdiri dari 5 kelompok. Seluruh calon mahasiswa ITB yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN dikenakan besaran UKT kelompok 5 sebesar Fakultas bidang sains dan teknik atau Fakultas Bisnis dan Manajemen. Bagi calon mahasiswa yang berkeberatan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Biaya Kuliah 5 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik IndonesiaKlik panah samping untuk melihat jalur mandiriBagi para calon mahasiswa yang gagal masuk melalui program S-1 reguler lewat seleksi nasional baik SNMPTN maupun SBMPTN, PTN membuka jalur mandiri. Biaya UKT jalur mandiri secara umum lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional. Jalur mandiri ini pun berbeda antara satu PTN dengan PTN lainnya. Selain biaya lebih tinggi, jalur mandiri PTN juga dikenakan uang pangkal atau uang gedung yang sebutannya berbeda pada tiap PTN, seperti Pembangunan Institusi IPI, Dana Pengembangan DP, atau Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. Uang pangkal ini bervariasi tiap PTN kecuali ITB tahun 2021 tidak memberlakukan IPI dan hanya dibayarkan sekali saja pada saat pendaftaran ulang. Misalnya di ITB, iuran institusi berkisar - tergantung program studi. Contoh lainnya, di Institut Pertanian Bogor IPB, iuran institusi berkisar – tergantung prodi. Biasanya PTN memberingan keringanan bagi mahasiswa dalam pembayaran IPI tersebut di antaranya melalui skema jalur mandiri hampir semua PTN juga membuka program internasional. Jalur kelas khusus yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantarnya ini menawarkan gelar ganda dari kampus di luar negeri. Pada program ini, mahasiswa membayar biaya berlipat-lipat dibandingkan program reguler setiap semester. Rata-rata biaya program internasional di PTN berkisar – per Rasa Menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Jogjakarta menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 9/4/2012. Mereka menilai apabila RUU tersebut disahkan akan membuat biaya pendidikan semakin melambung tinggi sehingga tidak terjangkau oleh rakyat kecil. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKODisparitas akses PTNMeskipun secara nasional biaya UKT mahasiswa di PTN masih terbilang terjangkau dengan adanya kategorisasi sesuai kemampuan ekonomi, tetapi beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa ketika berkuliah di PTN papan terlihat semakin tinggi tiap tahunnya. Kenaikan ini terjadi lantaran besarnya biaya operasional bagi penyelenggaraan pendididkan yang bermutu. Sementera kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi, baik yang berstatus badan hukum, badan layanan umum, maupun satuan kerja, belum mampu memenuhi kebutuhan semuanya. Untuk menutupinya, dana pendidikan dibebankan kepada masyarakat. Hal ini berimbas kepada semakin sulitnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam mengakses data Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas Badan Pusat Statistik pada 2019, dari waktu ke waktu angka partisipasi kasar penduduk termiskin dan terkaya usia 19-23 tahun yang menikmati pendidikan tinggi meningkat. Meskipun begitu, penduduk termiskin masih tertinggal jauh. PTN awalnya menjadi incaran calon mahasiswa karena dinilai berkualitas dan murah. Namun, semakin mahalnya biaya pendidikan, PTN lebih mudah diakses mahasiswa dari ekonomi menengah ke geografis, belum meratanya mutu pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta PTS, hingga rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses biaya PTS berkualitas, juga menjadi beberapa faktor yang melatarbelakangi masih tingginya persaingan dalam merebutkan kursi di angka dalam persen %KOMPASMengikuti SBMPTN - Ribuan peserta mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri SBMPTN di Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 31/5/2016. Dalam kesempatan itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir kembali menegaskan tidak akan mentolerir dan menindak tegas pelaku praktek perjokian. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAOtonomi perguruan tinggiJika ditelusuri ke belakang, naiknya biaya pendidikan di PTN terjadi karena adanya perubahan dalam politik pendidikan di Indonesia. Setelah era reformasi, gelombang desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah begitu kuat. Kondisi serupa terjadi pada dalam bidang pendidikan mempunyai misi menyelenggarakan pendidikan tinggi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan kualitas dan mutu yang baik sehingga masyarakat dapat mengejar ketertinggalan dan meminimalkan ini menyebabkan pemerintah mendorong dan meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggraan pendidikan tinggi. Misalnya, dalam hal peningkatan SDM, riset, dan fasilitas pendidikan. Selain itu, otonomi juga diperlukan untuk memangkas hambatan birokrasi dan mewujudkan tata kelola PTN yang bulan November 1998, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1998 membentuk tim kerja untuk mengeksplorasi kemungkinan, dan mengembangkan alternatif untuk otonomi perguruan beberapa waktu kemudian, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara BHMN pada bulan Juli tahun 1999. Di dalam PP ini diatur kewenangan otonomi dan tanggung jawab dari perguruan tinggi tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia UI, Universitas Gadjah Mada UGM, Institut Pertanian Bogor IPB, Institut Teknologi Bandung ITB, Universitas Sumatera Utara USU, Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung, dan Universitas Airlangga Unair Surabaya. Dengan status BHMN, ketujuh PTN tersebut memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah Pendidikan Tinggi dari masa ke masaKomersialisasi pendidikanPasca keluarnya PP No. 61 Tahun 1999, beberapa PTN mulai membuka jalur dengan pendanaan dari masyarakat di antaranya melalui pembukaan program nonreguler. Setelah dikeluarkannya SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan progam reguler dan nonreguler di PTN pada tahun 2002, PTN diberikan otonomi untuk menentukan tata cara jalur masuk, jumlah kuota, dan besaran biaya pendidikan program nonreguler yang dibebankan kepada masyarakat. Hampir semua PTN membuka program nonreguler, baik yang berstatus BHMN UI, UGM, ITB, IPB, dan lain-lain, Badan Layanan Umum UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNS, dan lain-lain, maupun Satker Universitas Wijayakusuma, Purwokerto, dan lain-lain.Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat kembali dilegalkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Hal terlihat dalam pasal 24 ayat 3 yang menyatakan perguruan tinggi dapat memproleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaanya dilakukan secara transparan dan UU Sisdiknas ternyata disalahtafsirkan oleh PTN. Dengan dalih kemandirian, PT BHMN mengembangkan sejumlah jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Proporsi sumber pendanaan beberapa kampus BHMN pun cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Komersialisasi pendidikan yang dikhawatirkan sejumlah pihak sejak muncunya PP No. 61 Tahun 1999 pun terjadi. Polemik pun semakin memanas, setelah pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatur Badan Hukum Pendidikan dijadikan dasar disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari SLTA yang gagal SNMPTN, mendaftarkan dirinya mengikuti ujian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30/6/2011. Salah satu syarat mengikuti ujian masuk jalur mandiri adalah peserta bersedia membayar Sumbangan Peningkatan Pengembangan dan Pembangunan Pendidikan SP3 yang bersarnya beragam, yang tertinggi adalah pendidikan Dokter sebesar 175 juta rupiah. KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTAKontroversi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan BHPPolemik soal pendanaan PTN terus memanas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 seyogianya berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparansi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Namun pada praktiknya, otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, sehingga perguruan tinggi dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan mencari pendanaan dengan memperbesar alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri. Sementara alokasi penerimaan dengan biaya minimal makin dikurangi persentasenya. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan dengan alasan peningkatan alokasi disusun tiap PTN dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, standar mutu yang ingin dicapai, dan biaya yang harus ditanggung. Padahal, alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan persentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin makin inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi MK. Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Selanjutnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi RUU PT dengan cakupan yang lebih Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012Undang-Undang Perguruan Tinggi Tahun 2012 disahkan oleh DPR pada tanggal 13 Juli 2013. Substansi undang-undang tentang pendidikan tinggi ini meliputi desentralisasi pendidikan tinggi untuk secara sah menyelenggarakan pendidikan jarak jauh, melakukan riset dengan dunia industri dan usaha, status perguruan tinggi yang dapat berbentuk PTN Badan Hukum atau PTN Badan Layanan Umum BLU, dan menentukan besaran biaya pendidikan UU pendidikan tersebut diberlakukan beberapa PTN diubah statusnya menjadi PTN Badan Hukum PTN BH. Implikasinya PTN BH memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi. Mereka juga leluasa mengembangkan kerja sama dan usaha, serta pendapatannya tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan keuangan pun lebih negara dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan diatur dengan jelas. Contohnya, melalui bantuan operasional PTN BOPTN. Adanya BOPTN ini, turut mengurangi besaran biaya operasional yang musti ditanggung oleh mahasiswa selama masa perkuliahan atau Biaya Tunggal Kuliah BKT. Mahasiswa hanya menanggung biaya perkuliahan dengan sistem subsidi silang atau disebut Uang Kuliah Tunggal UKT. Selain itu, dalam UU Pendidikan Tinggi juga menetapkan aturan PTN harus menerima minimal 20 persen mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak kenyataanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri BOPTN yang semestinya dapat memberi subsidi terhadap selisih biaya kuliah di PTN, setelah dikurangi uang kuliah mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi, ternyata belum mencukupi. Akibatnya, berbagai hambatan untuk mengakses kuliah di PTN masih sangat tinggi terlebih calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Negara harus mengatasi berbagai hambatan tersebut terlebih pendidikan tinggi digadang-gadang harus menjadi menjadi kampus merdeka yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. LITBANG KOMPASReferensi